Kamis, 11 Juli 2013

1.PENGERTIAN KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA

1.PENGERTIAN KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA
Kesalahan dalam arti luas: memiliki pengertian yang sama dengan pertanggungjawaban dalam hukun pidana. Kesalahan dalam arti sempit: kesalahan berarti ke-alpaan.
Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan :
kesalahn disengaja (dolus/opzet): Prinsip dari kesengajaan dalam Memori van Toeliching adalah mengetahui (weten) dan menghendaki (willen) kesalahan karena ke alpaan: Kealpaan terjadi bila pelaku mengetahui tetapi secara tidak sempurna karena dalam kealpaan seseorang mengalami sifat kekurangan (kurang hati-hati, kurang teliti dsb.)  (http:// kesalahan-dalam-hukum-pidana)
Beberapa  pendapat dari pakar hukum pidana tentang kesalahan (schuld) yang pada hakikatnya adalah pertanggungjawaban pidana.
a.       menurut Metzger kesalahan adalah keseluruhan syarat  yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku hukum pidana.
b.      Menurut Simons kesalahan adalah terdapatnya keadaan psikis tertentu pada seseorang yang melakukan tindak pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi. Berdasarkan pendapat ini dapat disimpulkan adanya dua hal di samping melakukan tindak pidana, yaitu:
1.      keadaan psikis tertentu
2.      hubungan tertentu antara keadaan psikis dengan perbuatan yang dilakukan hingga menimbulkan celaan
c.       Menurut Van Hamel kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis, berhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya. Kesalahan adalah pertanggungjawaban dalam hukum.
d.      Menurut Pompe, pada pelanggaran norma yang dilakukan karena kesalahan, biasanya sifat melawan hukum itu merupakan segi luarnya. Yang bersifat melawan hukum adalah perbuatannya . segi dalamnya, yang berhubungan dengan krhrndak pelaku adalah kesalahan.
Kesalahan dapat dilihat dari dua sudut, yaitu:
1.      dari akibatnya, kesalahan adalah hal yang dapat dicela.
2.      Dari hakikatnya, kesalahan adalah hal tidak dihindarinya perbuatan melawan hokum.
e.       Menurut Moeljatno, orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dapat dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu mengapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat, padahal mampu untuk mengetahui makna (jelek) perbuatan tersebut.(Teguh Prasetyo 2011:78-80)
2.UNSUR-UNSUR DALAM HUKUM PIDANA
            Berkaitan dengan kesalahan yang bersifat psikologis dan kesalahan yang bersifat normatif, unsur-unsur tindak pidana dan pendapat para pakar mengenai kesalahan, dapat disimpulkan bahwa kesalahan memiliki beberapa unsur :
  1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal.
  2. Adanya hubungan batin antara si pelaku dengan perbuataanya, baik yang disengaja (dolus) maupun karna kealpaan (culpa)
  3. Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan.(Teguh Prasetyo 2011:82) 
3.PERTANGGUNG JAWABAN
            Masalah pertanggujawaban dan khususnya pertanggujawaban pidana mempunyai kaitan yang erat dengan beberapa hal yang cukup luas. Dapat dipermasalahkan antara lain:
1.      Ada tidaknya kebebasan manusia untuk menentukan kehendak? Antara lain ditentukan oleh indeterminisme dan determinisme.
Disni dipertanyakan, sebenarnya manusia itu mempunyai kebebasan untuk menentukan kehendaknya atau tidak. Kehendak merupakan aktivitas batin manusia yang pada gilirannya berkaitan dengan pertanggungjawaban manusia atas perbuatannya. Persoalan ini muncul sebagai akibat pertentangan pendapat antara klasik (dan neo-klasik) dengan aliran modern. Aliran klasik mengutamakan kebebasan individu dengan konsekuensi diterimanya kehendak bebas dari individu. Pendirian mengenai kebebasan individu ini diragukan oleh aliran modern yang membuktikan melalui psikologi dan psikiatri bahwa tidak setiap perbuatan manusia itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, misalnya saja pada orang gila.
      Malahan Bonger yang mengikuti aliran lingkungan/ milieu menyatakan bahwa sebenarnya semua kehendak dan perbuatan manusia itu ditentukan oleh lingkungan disekitarnya.
Aliran klasik menganut paham indeterminisme, yang mengatakan bahwa manusia itu dapat menentukan kehendaknya  d engan bebas, meskipun sedikit banyak juga ada factor lain yang mempengaruhi penentuan kehendaknya, yaitu keadaan pribadi dan lingkungannya, tetapi pada dasarnya manusia mempunyai kehendak yang bebas. Sebaliknya aliran modern menganut paham determinisme, dan mengatakan bahwa manusia sama sekali tidak dapat menentukan kehendaknya secara bebas . kehendak manusia untuk melakukan sesuatu ditentukan oleh beberapa factor antara lain yang terpenting adalah factor lingkungan dan pribadi.ndalam menentukan kehendaknya manusia tunduk kepada factor keturunan dan selanjutnya didalam hidupnya factor  lingkungan memegang peranan yang sangat penting . oleh karena itu, secara ekstrem beberapa ahli penganut determinisme tidak mengakui adanya kesalahan dank arena itu manusia tidak boleh dihukum.
2. tingkat kemampuan bertanggung jawab: mampu, kurang mampu, atau tidak mampu.
            Tentang kemampuan bertanggung  jawab ini terdapat beberapa batasan yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
1.      Simons
Kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan suatu keadaan psikis sedemikian rupa, sehingga penerapan suatu upaya pemidanaan, baik ditinjau secara umum maupun dari sudut orangnya dapat dibenarkan , selanjutnya dikatakannya, seorang pelaku tindak pidana mampu bertanggung jawab apabila:
a.       Mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.
b.      Mampumenentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tadi.
2.      Van Hamel
Kemampuan bertanggung jawab adalah keadaan normalitas kejiwaan dan kematangan yang membawa tiga kemampuan yaitu:
a.       Mengerti akibat atau nyata dari perbuatan itu sendiri.
b.      Menyadari bahwa perbuatannya tidak diperbolehkan oleh masyarakat.
c.       Mampu menentukan kehendaknya untuj berbuat.

3.      Pompe
Batasannya membuat beberapa unsure tentang pengertian toerekeningsvatbaar heid  adalah:
a.       Kemampuan berpikir pada pelaku yang memungkinkan pelaku menguasai pikirannya dan menentukan kehendaknya.
b.      Pelaku dapat mengerti makna dan akibat tingkah lakunya.
c.       Pelaku dapat menentukan  kehendaknya sesuai dengan pendapatnya.
4.      Memori van Toeliching
Dikatakan bahwa tidak mampu bertanggung jawab pada pelaku apabila:
a.       Pelaku tidak diberi kebebasan untuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat apa yangoleh undang-undang dilarangnatau diharuskan denganperkataan lain dalam hal perbuatan yang terpaksa.
b.      Pelaku dalam keadaan tertentu sehingga ia tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan  hukum dania tidak mengerti akibat perbuataanya itu,dengan perkataan lain adanya keadaan payologis seperti gila, sesat, dan sebagainya.
5.      Soedarto
Definisi atau batasan tentang kemampuan bertanggung jawab itu ada manfaatnya. Tetapi setiap kali dalam kejadian konkret dalam praktik peradilan, menilai seorang terdakwa dengan ukuran tersebut diatas tidaklah mudah.
Sebagai dasar dapat dikatakan bahwa orang yang normal jiwanya mampu bertanggung jawab, ia mampu menilai dengan pikiran dan perasaanya bahwa perbuatan itu dilarang, artinya tidak dikehendaki oleh undang-undang, dan ia seharusnya berbuat seperti pikiran dan perasaannya itu.


Pada waktu KUHP dinyatakan berlaku di Indonesia belum memiliki hukum pidana  yang khusu untuk anak-anak atau orang yang belum dewasa. Hanya terdapat pada pasal 45, 46, dan 47 KUHP yang mengatur tentang pemidanaan terhadap mereka yang belum berumur 16 tahun.
Pasal 45 tidak bersangkut paut dengan hal apakah seorang yang masih muda atau anak-anak dianggap pertumbuhan jiwanya sempurna atau belum, tetapi hanya mengatur tentang apa yang dapat dilakukan oleh hakim dalam mengambil keputusan terhadap orang yang belum berumur 16 tahun jika ia melakukan tindak pidana, dikatakan didalamnya bahwa dalam hal demikian hakim dapat memerintahkan agar :
a.       Yang bersalah dikembalikan kepada orang tua atau walinya tanpa dipidana
b.      Yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa dipidana untuk kejahatan atau pelanggaran tertentu, selanjutnya diserahkan kepada orang tua atau lembaga pendidikan sampai berumur 18 tahun  (pasal 46 KUHP)
c.       Menjatuhkan pidana dengan ancaman maksimumnya dikurangi dengan sepertiga dari ancaman pidana biasa, atau 15 tahun penjara untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Juga ada dalam hal diputuskan pidana tambahan hanya dapat dijatuhkan pidana tambahan perampasan barabg-barang tertentu. (Teguh Prasetyo 2011:83-87)
4. BENTUK KESALAHAN
Ilmu hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan atau dolus dan kealpaan atau culpa. Sebagian besar pasal-pasal dalam KUHP membuat kesalahan dalam bentuk kesengajaan dengan menggunakan berbagai rumusan, di samping beberapa tindak pidana yang dilakukan dengan kealpaan, misalnya saja pada Pasal 359 dan 360 KUHP yang sering diterapkan di dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Beberapa bentuk kesalahan yaitu :
A.   Kesengajaan (dolus)
Dolus dalam bahasa Belanda disebut opzet dan dalam bahasa inggris disebut intention yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sengaja atau kesengajaan. Pertama-tama perlu diketahui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) sendiri tidak merumuskan apa yang dimaksud dengan opzet. Walaupun demikian, pengertisn opzet ini sangat penting, oleh karena dijadikan unsur sebagian peristiwa pidana disamping peristiwa yang mempunyai unsur culpa. (Kansil 2004:51)
KUHP sendiri tidak menjelaskan pengertian kesengajaan dan kealpaan itu. Oleh Memori van Toeliching dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah willens en watens yang artinya adalah menghendaki dan menginsyafi atau mengetahui atau secara agak lengkap seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatannya itu dan harus menginsyafi atau mengetahui akibat yang mungkin akan terjadi karena perbuatannya.
Mengenai kealpaan, hanya sekedar dilaskan bahwa kealpaan atau culpa adalah kebalikan dari dolus disatu pihak dan kebalikan dari kebetulan dipihak lain. Kiranya kata kebalikan adalah kurang tepat, karena kebalikan putih bukan selalu hitam.
Unsur kesengajaan dan kealpaan ini hanay berlsku untuk kejahatan dan tidak untuk pelanggaran. Mengenai pengertian menghendaki tersebut, kehendak itu dapat ditujukan kepada :
1.      Perbuatannya yang dilarang
2.      Akibatnya yang dilarang
3.      Keadaan yang merupakan unsur tindak pisana.
Kesengajann yang hanya ditujukan kepada perbuatannya yang dilarang disebut kesengajaan formal, sedangkan yang ditujukan kepada akibatnya adalah kesengajaan material. (Teguh Prasetyo 2011:95-96)
Ada pakar-pakar hukum pidana yang mengatakan bahwa tidak mungkin seseorang itu menghendaki akibat,karena paling banter orang hanya bias membayangkan akibat, sebab mungkin terdapat faktor-faktor X yang berada diluar kekuasaanya yang memengaruhi hubungan sebab akibat itu. Oleh karena itu, terdapat teori-teori dalam hal ini, yaitu:
1.      Teori Kehendak (von Hippel)
Teori ini mengatakan bahwa inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Artinya bahwa pelaku kejahatan berkehendak melakukan perbuatan yang dipidana hukum- dan menginginkan akibatnya. Teori ini adalah yang paling kuat.
Dari penjelasan dan teori di atas dapat disimpulkan bahwa kesalahan disengaja adalah menghendaki dan mengetahui  perbuatan yang dilakukan, yang mana perbuatan itu dipidana secara hukum, serta menghendaki akibat dari perbuatan tersebut. (http:// kesalahan-dalam-hukum-pidana)
Menurut teori ini sengaja adalah kehendak untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat karena perbuatannya itu. Dengan perkataan lain dapat dikatakan sebagai sengaja apabila suatu perbuatan itu dikehendaki, dan akibat perbuatan itu benar-benar menjadi maksud dari perbuatan yang dilakukan. (Teguh Prasetyo 2011:96-97)
2.      Teori Membayangkan (Frank)
    Teori ini mengatakan bahwa sengaja berarti mengetahui dan dapat membayangkan kemungkinan akan akibat yang timbul dari perbuatannya tanpa ada kehendak atau maksud untuk akibat tersebut.
            Menurut teori ini berdasarkan alasan psikologis tidak mungkin suatu akibat itu dapat dikehendaki. Manusia hanya bias menginginkan, mengharapkan atau membayangkan (voorstellen) kemungkinan akibat yang akan terjadi. Dirumuskan bahwa sengaja adalah apabila suatu akibat dibayangkan sebagai maksud, dan oleh karena itu perbuatan tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan sesuai dengan bayangan yang telah dibuatnya lebih dahulu. (http:// kesalahan-dalam-hukum-pidana)
            Terhadap teori-teori ini Van Hattum mengatakan bahwa pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara keduanya. Perbedaanya tidak terletak di bidang yuridis melainkan dibidang psikologis. Keduanya mengakui bahwa didalam kesengajaan harus ada kehendak untuk berbuat. Soedarto mengatakan didalam praktik penggunaan keduanya sama saja, yang berbeda hanya terminologi dan istilahnya saja. (Teguh Prasetyo 2011:97)
a.       Corak kesengajaan
Ditinjau dari sikap batin pelaku, terdapat tiga corak kesengajaan :
1.      Kesengajaan Sebagai Maksud (dolus directus)
Corak kesengajaan ini adalah yang paling sederhana, yaitu perbuatan pelaku memang dikehendaki dan ia juga menghendaki (atau membayangkan) akibatnya yang dilarang. Kalau akibat yang dikehendaki atau dibayangkan ini tidak aka nada, ia tidak akan akan melakukan berbuat.
Contoh : Dengan pistolnya X dengan sengaja mengarahkan dan menembakkan pistol itu kepada Y dengan kehendak matinya Y
a)      Ditinjau sebagai delik formas hal ini berarti bahwa ia sudah melakukan perbuatan itu dengan sengaja, sedang perbuatan itu memang dikehendaki atau dimaksud demikian.
b)      Ditinjau sebagai delik materiil hal ini berarti bahwa akibat kematian orang lain itu memang dikehendaki atau dimaksudkan agar terjadi.
2.      Kesengajaan dengan Sadar Kepastian
Corak kesengajaan dengan sadar kepastian bersandar kepada akibatnya. Akibat itu dapat merupakan delik tersendiri ataupun tidak. Tetapi disamping akibat tersebut ada akibat lain yang tidak dikehendaki yang pasti akan terjadi.
3.      Kesengajaan dengan Sadar Kemungkinan (dolus eventualis)
Corak kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini kadang-kadang disebut sebagai kesengajaan dengan syarat. Pelaku berbuat dengan menghendaki atau membayangkan akibat tertentu sampai disini hal itu merupakan kesengajaan sebagai maksud tetapi disamping itu mungkin sekali terjadi akibat lain yang dilarang yang tidak dikehendaki atau dibayangkan.
b.      Rumusan Kesengajaan
Dalam bhasa Belanda istilah untuk kesengajaan atau opzet ini tidak seragam tetapi terdapat berbagai cara merumuskan kesengajaan antara lain :
a.       Optezettelijk                             = dengan sengaja
b.      Wetende dat                             = sedangkan ia mengetahui
c.       Waarvan hij weet                    = yang diketshuimya
d.      Van wie hij weet                      = yang diketshuimya
e.       Kennis dragende van              = yang diketshuimya
f.       Met het oogmerk                     = dengan maksud
g.      Waarvan hij bekend is             = yang diketshuimya
h.      Waarvan hij kent                     = yang diketshuimya
i.        Tegen beter wetenin hiu          = bertentangan dengan yang diketahuimya
j.        Met het kennelijk doel              = dengan tujuan yang diketshuinya
d.macam-macam dolus atau kesengajaan
ilmu hukum mengenal beberapa jenis kesengajaan, yaitu:
1.      Dolus premeditatus yaitu dolus yang direncanakan, sehingga di rumuskan dengan istilah dengan rencana lebih dahulu (meet voorbedachte raad) untuk ini perlu ada waktu untuk memikirkan dengan tenang, pembuktiannya disimpulkan dari keadaan yang objektif.
2.      Dolus determinatus dan dolus indeterminatus, yang pertama adalah kesengajaan dengan tujuan yang pasti, misalnya menghendaki matinya orang tertentu, sedang yang kedua kesengajaan yang tanpa tujuan tertentu atau tujuan acak (rendom), misalnya menembakkan senjata kea rah sekelompok orang, memasukkan racun ke dalam reservoir air minum.
3.      Dolus alternativus, yaitu kesengajaan menghendaki sesuatu tertentu atau yang lainnya (alternatifnya) juga akibat yang lain.
4.      Dolus indirectus, yaitu kesengajaan melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat yang tidak diketahui oleh pelakunya misalnya, didalam perkelahian seseorang memukul lawannya tanpa maksud untuk membunuh.
5.      Dolus directus, yaitu kesengajaan yang ditujukan bukan hanya kepada perbuatannya saja, melainkan juga pada akibatnya.
Dolus generalis, yaitu kesengajaan di mana pelaku menghendaki akibat tertentu, dan untuk itu ia telah melakukan  beberapa tindakan, misalnya untuk melakukan pembunuhan, mula-mula lawannya dicekik, kemudian dilemparkan ke sungai, karena mengira lawannya telah mati. (Teguh Prasetyo 2011:97-106).
B.   Culpa atau Kealpaan
Arti kata culpa atau kelalaian ini ialah kesalahan pada umumnya, akan tetapi culpa pada ilmu pengetahuan hokum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan sebagai akibat kurang berhati-hati sehingga secara tidak sengaja sesuatu terjadi. KUHP tidak menegaskan apa arti kealpaan sedang Vos menyatakan bahwa culpa mempunyai dua unsur yaitu:
1.      Kemungkinan pendugaan terhadap akibat
2.      Tidak berhati-hati mengenai apa yang diperbuat atau tidak diperbuat.(Kansil 2004:54-55 )
Bentuk kesalahan yang kedua adalah kealpaan atau culpa. Keterangan resmi pembentuk KUHP mengenai persoalan mengapa culpa juga diancam dengan pidana, walaupun dengan ringan, adalah bahwa berbeda dengan kesengajaan atau dolus yang sifatnya menentang larangan justru dengan melakukan perbuatan yang dilarang.Beberapa pakar memberikan pengertian atau syarat culpa sebagai berikut:
Menurut Simons mempersyaratkan dua hal :                             
1.      tidak adanya kehati-hatian
2.      kurangnya perhatian terhadap kaibat yang mungkin terjadi.
Menurut Van Hamel ada dua syarat yaitu :
1.      tidak adanya penduga-duga yang diperlukan
2.      tidak adanya kehati-hatian yang diperlukan.(Teguh Presetyo 2011:106)
Bentuk-bentuk kealpaan :
  1. kealpaan yang disadari (bewuste), seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang sudah dapat di bayangkan akibat buruk akan terjadi, tapi tetap melakukannya
  2. kealpaan yang tidak disadari, bila pelaku tidak dapat membayangkan sama sekali akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya yang seharusnya di bayangkan. (http:// kesalahan-dalam-hukum-pidana)


Analisis dari kesalahan dalam hukum pidana adalah yaitu pengertian kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanay pencelaan pribadi yang berhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur delik karena perbuatan kerena kesalahan adalah pertanggung jawaban dalam hukum. Sedangkan unsur-unsur kesalahan yaitu Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal.Adanya hubungan batin antara si pelaku dengan perbuataanya, baik yang disengaja (dolus) maupun karna kealpaan (culpa). Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan. Bentuk kesalahan yaitu dolus yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dijadikan unsur sebagai peristiwa pidana disamping peristiwa yang punya unsur culpa. Culpa atau kelalaian suatu macam kesalahan sebagai akibat kurang berhati-hati sehingga tidak disengaja sesuatu terjadi.











kesalahan adalah keseluruhan syarat  yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku hukum pidana, berhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya. Unsur-unsur kesalahan yaitu, kesalahan adalah pertanggung jawaban dalam hukum, adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal. adanya hubungan batin antara si pelaku dengan perbuataanya, baik yang disengaja (dolus) maupun karna kealpaan (culpa), tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan. Bentuk kesalahan yaitu dolus dan culpa.














Kansil.2004. pokok-pokok hukum pidana.Jakarta.Pradnya Paramita
Prasetyo teguh.2011.hukum pidana.jakarta.raja grafindo persada

1 komentar: